Maju Mundur Cantik

Leave a Comment
Indonesia Baru bukan berbicara soal Kabinet Baru namun tindakan baru untuk mengubah wajah pemerintahan sekaligus nasib persoalan yang belum terselesaikan. Kehadiran Menkumham yang baru adalah salah satu yang terpenting mengingat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di negeri ini terlanjur minim. Bukan berarti selama ini Kemenkumham tidak berbenah. Banyak hukum yang sudah direvisi agar pijakannya lebih jelas dan menjamin perlindungan, namun lagi-lagi masalahnya pada implementasi dan eksekusi. Kurang lebih itulah yang dapat disimpulkan dari case conference di Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) yang dilakukan secara berkala. Namun perlu digarisbawahi, spirit dari setiap keluhan janganlah dipandang sebagai upaya mendiskreditkan namun sebagai dorongan agar aparat bekerja lebih baik lagi.

MAJU SETENGAH, MUNDUR SELANGKAH

Pembentukan unit PPA di Polres seperti angin segar bagi para orang tua korban kekerasan. Akhirnya mereka tidak perlu bingung kemana harus melapor karena sudah ada unit khusus yang menangani. Unit ini terbilang unik karena yang ditangani adalah masalah Perempuan dan Anak, yang secara psikologis lebih rentan. Karena itulah, pemilihan aparat yang ditempatkan di unit ini setidaknya perlu memiliki latar belakang psikologi dan paham betul isi dari UU Perlindungan Anak. Jikalau pun kekurangan personil, setidaknya ada pelatihan dari expert agar aparat unit PPA punya pedoman khusus dalam menindaklanjuti kasus. Misalnya, saat ada laporan tentang kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak yang belum bersekolah. Aparat unit PPA seyogyanya tahu bahwa BAP tidak boleh dilakukan secara terbuka dimana banyak orang lain di sekitar korban. Jelas, mengorek keterangan dari anak caranya berbeda dan lebih sulit dibanding dari orang dewasa.

RUU Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang baru-baru ini disahkan juga memberikan harapan baru tegaknya keadilan bagi korban. Sederetan pasal-pasal ditambahkan dengan tujuan UU dapat berfungsi komprehensif. Akan tetapi, UU tersebut masih kurang ‘menggigit’ karena pasal eksekusi kurang tersentuh. Bukan berarti UU hanya bertujuan orang takut melakukan kejahatan terhadap anak, dapat dimaklumi setiap kebijakan dimungkinkan untuk membentuk kesadaran masyarakat. Masalahnya, hampir 12 tahun UU Perlindungan Anak diberlakukan, implementasinya sangat lemah. Dengan demikian, jika upaya preventif belum mempan, setidaknya upaya kuratif bisa dijamin dengan seadil-adilnya.

UU No. 11 tahun 2012 menyebutkan bahwa pemrosesan kasus yang melibatkan anak, maksimal dilakukan 12 hari. Secara normatif, ketentuan ini dirasa cukup adil baik bagi pelapor dan terlapor yang sama-sama menunggu kejelasan nasib. Amat disayangkan, secara teknis berlakunya UU ini dinilai masih setengah hati karena tidak didukung oleh terbitnya PP. Begitu pun dengan eksekusi ketentuan 60 hari masa penahanan untuk pelaku orang dewasa yang masih mengundang tanda tanya. Pada kenyataannya, keluhan dari masyarakat yang kebanyakan awam hukum, ada pelaku yang dibebaskan sebelum waktu yang seharusnya. Kadang juga SP2HP yang pertama, kedua, maupun ketiga tak menjelaskan hambatan apa yang membuat penyidikan terhadap pelaku dihentikan dan tidak dilakukan penahanan.


KACAMATA KUDA

Mandegnya proses hukum sebagian besar disebabkan kurangnya alat bukti. Visum dan saksi mata ibaratnya dua sisi kacamata yang dipakai oleh aparat penegak hukum kita. Misalnya, kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anak TK dan baru dilaporkan saat SD. Bukan respon seperti, “Mengapa baru lapor sekarang? Ada saksi mata yang melihat langsung kejadian?” yang diharapkan oleh keluarga korban. Terkhusus anak di bawah 6 tahun yang belum mendapatkan pendidikan seks atau biologi secara mumpuni, mungkin anak pun belum memahami bahwa apa yang dialaminya salah. Naturnya, keberanian anak untuk mengaku juga tidak bisa disalahkan.

“Banyak jalan menuju Roma”. Ketika proses penyidikan, korban sudah mengaku, apakah tak bisa dijadikan alas bukti? Jika visum tidak mungkin dituntut karena kejadiannya bertahun silam, masih ada pengganti seperti rekonstruksi dan psikoterapi yang bisa memperkuat. Untuk persyaratan saksi mata, jika memang saat itu ada saksi yang ‘menonton’, mungkin agak aneh karena biasanya pelecehan seksual dilakukan secara tersembunyi. Adapun saksi lain seperti orang sekitar yang pernah mendengar suara, melihat korban kabur, atau mengetahui catatan buruk pelaku, kadang juga tidak bisa dimanfaatkan karena mereka takut terseret-seret dalam kasus. Mental aparat kita tak selemah itu dan ‘mata’ mereka tak seminus itu. Mungkin aparat perlu membuka kacamatanya agar memiliki pandangan yang lebih cerah dan luas. Miris rasanya kasus dibekukan bahkan dimentahkan hanya karena dua alat bukti tersebut tidak dipenuhi.


PENGAWAS DIAWASI

Pesimisme masyarakat terhadap kinerja aparat setidaknya bisa diobati dengan kehadiran badan pengawas seperti Propam dan Kompolnas. Masyarakat rasanya pantas untuk menaruh harapan di pundak kedua lembaga ini agar setiap pengaduan mereka bukan hanya didengar ataupun dicatat, namun ditindaklanjuti secara objektif dan serius. Setidaknya ketar-ketir aparat di tempat mereka mengadu bisa berdampak positif bagi kelanjutan pemrosesan kasus.

“Keamanan itu tanggung jawab kita bersama”. Jika upaya di atas pun masih terganjal, mungkin aparat perlu ‘ditatah’ oleh beberapa pihak agar jalannya lebih teratur. Pemda sebagai ‘tuan tanah’ yang tidak jarang menjadi tempat mengadu masyarakatnya, berkewajiban untuk menjamin rasa aman dan nyaman. Karena itu, ketika masyarakatnya bermasalah dan butuh dukungan, tidak ada salahnya jika Pemda turun tangan untuk mendampingi pengawalan kasus. Kekuatan penguasa daerah untuk memberikan masukan kepada aparat di lingkungan kekuasaannya mungkin cukup manjur, bukan dalam artian mengintervensi hukum, namun lebih kepada warning.


TAHUN BARU, WAJAH BARU


PR di atas menunggu untuk dikerjakan oleh Menkumham yang baru. Menjelang akhir tahun, selain dari laporan, agaknya evaluasi lebih penting untuk mengetahui efektifitas kinerja aparat selama setahun. Apresiasi tentu perlu diberikan bagi yang sudah bekerja dengan baik, namun yang masih ‘pincang’ berjalan juga membutuhkan perhatian untuk diberikan treatment agar dapat berjalan lurus. Ke depannya, diharapkan ada terobosan-terobosan baru yang diluncurkan oleh Menkumham dalam memaksimalkan fungsi pengawasan dan meningkatkan rasa aman terhadap masyarakat. Dengan demikian, hukum di Negara ini tidak menganut tren ‘maju mundur cantik’ dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa kembali direngkuh.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar